SPcom PAPUA – Ahmad Dani (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Timika, Papua atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (18/1/2021).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan yang diduga tembakau sintetis di J&T Jalan Budi Utomo, Timika.
“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak menuju TKP. Lalu mengamankan Ahmad Dani beserta barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kamal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dani terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.(SP)