SPcom SURABAYA – Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, melakukan operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sebanyak 8 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 diberikan sanksi.
Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Benneringgi menyatakan, giat kali ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Penerapan Protokol Kesehatan akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya kegiatan dengan petugas gabungan ini merupakan implementasi Inpres No. 6 th 2020, Inmendagri No. 3 th 2021, Pergub No.53 th 2020, Perwali No. 02 th 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2020.
Fokus operasi menyasar warga dan pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitaran Jalan Teluk Betung, Perak Barat, Perak Timur, dan Kalianget.
“Ada 8 pelanggar yang kita jaring tidak menggunakan masker. Sanksi push up untuk 6 orang, 1 orang diminta melantangkan Pancasila, dan 1 orang dikenakan tipiring dengan denda Rp 150 ribu,” tegasnya.
Giat operasi dengan kekuatan belasan petugas gabungan ini turut turun langsung Lurah Perak Utara, Tri Sukoyono. (By)