suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Kasatpol PP DKI Pimpin Razia di Jakbar, Lime Light dan Difa Karaoke Ditutup

SPcom JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Dua tempat karaoke ditutup karena kedapatan beroperasi.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin memimpin langsung razia. Di Lime Light Karaoke, Jalan Tanjung Duren Barat 1 Blok G, petugas mendapati tempat ini beroperasi.

“Ada 13 kamar di 4 lantai yang sedang dipergunakan pengunjung untuk karaoke,” ujarnya, Jumat (26/2/2021) malam.

Kasatpol PP DKI, Arifin pimpin langsung razia di Jakbar

Seluruh pengunjung langsung dimintai KTP dan diproses untuk sanksi pelanggaran Perda 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, dan Kepgub 172 Tahun 2021.

“Seluruh pengunjung melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga minuman beralkohol tidak dilengkapi izin,” terangnya.

Untuk Lime Light Karaoke, pihak Satpol PP langsung memberikan sanksi dan segel penutupan selama masa pandemi Covid-19 atau PPKM.

“Kita akan mengundang pemilik untuk dikenakan sanksi. Jadi untuk pelaku tempat hiburan, selama belum diperbolehkan beroperasi jangan melanggar,” tegas Arifin.

Selain tempat tersebut, petugas juga melakukan penutupan Difa Karaoke di Jalan Raya Citra, Tegal Alur, Kalideres.

Dalam operasi kali ini, total sebanyak 85 pengunjung dua karaoke tersebut mendapatkan sanksi dan 98 botol miras disita. Total denda yang berhasil terkumpul Rp 16.850.000.(Sp)

Related posts

Nekat Selundupkan Komodo Dibungkus Kaos Kaki, Enam Pria Ditangkap

Ester Minar

Kasus Penculikan Terungkap, Si Bocah Diajak Memulung di Ciledug

Sandi

Ini Tujuh Perintah Harian KSAD Jendral TNI Dudung Abdurachman

Sandi

Leave a Comment