SPcom TANGSEL – Satpol PP Kota Tangsel membuka segel di proyek pembangunan SPBU British Petroleum, Graha Raya Bintaro, Rabu (17/3/2021). Alasan pembukaan segel karena situasi kondusif.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan pelepasan segel tersebut dilakukan lantaran kondusifitas setelah kegaduhan yang melibatkan beberapa ormas.
“Kenapa kita buka karena setelah kita kordinasi dengan pihak-pihak terkait, kepolisian dan TNI tempat itu sudah dinyatakan aman,” jelasnya.
Menurut Sapta, penyegelan bukan dikarenakan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan untuk mengkondusifkan kegaduhan antar ormas yang bertikai karena objek lokasi pembangunan SPBU BP.
“Hal tersebut tentu kami lakukan untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kilahnya.
Sapta juga menerangkan bahwa kegiatan pengurugan yang sedang dilakukan tidak membutuhkan IMB. Itu dibutuhkan saat pembangunan fisik.
“Sebenarnya kegiatan ini sudah ada izin kegiatan operasionalnya, pertama dari warga setempat RT/RW sudah ada, yang kedua surat tugas dari bintaro Property, ketiga rekomendasi dari Satpol PP juga sudah ada,” ungkapnya.
Padahal saat Minggu (14/3/2021) saat penyegelan, Sapta sendiri mengungkapkan alasan penyegelan utama karena belum adanya dokumen perizinan terkait proyek pembangunan SPBU British Petroleum tersebut.
“Dokumennya gak ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan. Sampai detik ini dokumen belum bisa dilihat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan,” katanya saat itu.
“Satpol PP tujuan ke sini adalah temua yang diinformasikan ini benar-benar tempat berusaha ini belum ada izin operasionalnya, belum ada IMB,” tambahnya kala itu.
BACA: Tak Berizin, SPBU British Petroleum Disegel Satpol PP Tangsel
Padahal dalam Peraturan Daerah no 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bahwa pengertian mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut. (Kor)