SPcom JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan mengambil tindakan hukum terhadap Rizieq Shihab yang perilakunya dianggap merendahkan hakim dan pengadilan saat persidangan PN Jakarta Timur.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dan atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan atau somasi,” kata Mukti, Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya Rizieq menolak untuk mengikuti proses persidangan kasusnya secara virtual. Hal ini akan menjadi catatan juga KY.
“Selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim,” tandasnya.(SP)