suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Dukun ‘Pengganda Uang’ Juga Nikahi Anak Di Bawah Umur

SPcom BEKASI – Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral karena aksi ‘penggandaan uang’ di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan menjadi tersangka. Bukan hanya penipuan, Hermawan juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Untuk yang diperagakan kemarin itu uang mainan. Dan kotak ini, kotak ini adalah alat-alat sulap yang dia beli di Tambun. Triknya juga trik sulap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Menurut Hendra, video yang dibuat dimaksudkan agar pasien Hermawan yang dikenal sebagai paranormal percaya dia sakti.

“Tujuannya tadi, untuk mengelabui orang lain bahwa yang bersangkutan memiliki kesaktian. Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien,” terang Hendra.

Sebab itu, Hermawan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU Perlindungan Anak karena menikahi istrinya sewaktu umur 15 tahun.(SP)

Related posts

DPRD Akan Panggil TransJ Lantaran Halte Bundaran HI Tutupi Patung Selamat Datang

Ester Minar

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Tanggal 3-20 Juli, Berikut Beberapa Usulan Aturan PPKM

Ester Minar

Polri Gelar Dialog Penerapan Cooling System Usai Pilkada 2024

Ester Minar

Leave a Comment