suryapagi.com
REGIONAL

Terpidana Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Surati Jokowi, Praktisi Hukum: Harus Jadi Perhatian

SPcom JAKARTA – Beredarnya surat terbuka yang terdapat tanda tangan dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana dan Muhthar E , yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tertanggal 11 Maret 2021, menjadi perhatian publik.

Pasalnya dalam surat tersebut, menjelasan serta melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang mereka alami.

Dalam surat yang diterima Selasa 23 Maret 2021 juga berisi beberapa point terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang- undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah Agung.

Advokat Oberlin Sinaga

Menanggapi hal tersebut Advokat Oberlin Sinaga, SH mengatakan, berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan tersebut diatas mendapat perhatian dari Komisi Yudisial.

Seharusnya berdasarkan amar putusan yang ada sudah selayaknya Komisi Yudisial, BAWAS Mahkamah Agung, terutama Menteri Hukum fan HAM memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini.

“Terutama bila benar LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur menerima eksekusi tanpa putusan atau salinan putusan yang tidak sesuai dengan amanat UU. Terlebih lagi Lapas Cipinang menetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa,” katanya.

Hal itu merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 Dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2008, Tentang Kekuasaan Kehakiman Serta Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No M.HH-24. PK.01.01.01 Thn 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, berbagai pelanggaran Ini para korban harus bebas demi hukum.

Oberlin juga menambahkan, sudah selayaknya hal ini menjadi perhatian publik, terlebih diduga terdapat putusan yang dinilai bertentangan dengan undang undang.

“Apalagi diduga terdapat putusan yang bertentangan dengan UUD 1945 Dan UU Tentang Pemberantasan Korupsi Karena Sifatnya Sangat Diskriminatif. Tidak sesuai Prinsip Equal Before The Law Dan Melindungi Penguasa dan Penjahat Sebenarnya,” tandasnya. (**)

Related posts

Terpapar Covid-19, Ketua IDI Tangsel, dr Imbar Umar Meninggal Dunia

Ester Minar

Bangun Tanggul Senilai Rp 230 Juta, Kades Kalbang: Saya Kurang Paham

redaksi

Viral, Pasangan ABG Kepergok Mesum di Dalam Kamar Mandi Musala

Ester Minar

Leave a Comment