suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Janjikan Jajan, Pria Ini Berhasil Setubuhi Gadis 15 Tahun

SPcom BENGKALIS – Polsek Mandau menangkap PB (44) seorang pria warga Kelurahan Balik Alam, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (5/4/2021).

Kapolsek Mandau Kompol Arvyn Hariyadi mengatakan, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana tersebut pada Januat 2021. Ia mencabuli dan menyetubuhi FZH (15) di sebuah hotel kawasan Jalan Hangtuah.

“Korban diiming akan diberikan jajan oleh korban, tetapi malah diajak ke hotel dan disetubuhi. Setelah itu korban pun ditipu karena tidak juga diberikan apa-apa,” ujar Arvyn.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ada kemungkinan terdapat korban-korban lain yang telah dicabuli oleh pelaku. (Anto)

Related posts

117 Siswa SDN 20 Tanjung Raya Divaksinasi Covid-19

Sandi

944 Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Karo Tahun 2024

Sandi

Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RTRW ke DPRD

Sandi

Leave a Comment