SPcom JAKARTA – Sebuah proyek pembangunan rumah mewah yang berada di Jalan Pluit Selatan II, No. 6, RT 19/06, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
![](https://i0.wp.com/suryapagi.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-20-at-12.04.14.jpeg?resize=768%2C1024&ssl=1)
Dari pantauan di lokasi, bangunan rumah tersebut saat itu telah terlihat berdiri 4 lantai. Selain itu, nampak juga batas bangunan di lantai 2 menjorok hingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) ke Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Tidak hanya itu, material bangunan seperti batu bata, pasir hingga kayu-kayu berserakan di depan lokasi proyek. Tidak hanya terlihat kumuh, namun juga bisa mengganggu pengguna jalan karena ada beberap material yang masuk ke badan jalan.