SPcom JAKARTA – Sebuah proyek pembangunan rumah mewah yang berada di Jalan Pluit Selatan II, No. 6, RT 19/06, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan di lokasi, bangunan rumah tersebut saat itu telah terlihat berdiri 4 lantai. Selain itu, nampak juga batas bangunan di lantai 2 menjorok hingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) ke Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Tidak hanya itu, material bangunan seperti batu bata, pasir hingga kayu-kayu berserakan di depan lokasi proyek. Tidak hanya terlihat kumuh, namun juga bisa mengganggu pengguna jalan karena ada beberap material yang masuk ke badan jalan.