suryapagi.com
NASIONALNEWS

Larang Takbir Keliling, Menag: Silakan Takbir di Masjid saja

SPcom JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masyarakat tidak diperkenankan untuk takbir berkeliling, takbir dapat dilakukan di dalam masjid atau mushola

“Takbir berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19. Lebih baik takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala, namun hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut,” kata Yaqut, Senin (19/4/2021).

Menag juga menyinggung mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik. Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19,” ujar Yaqut

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa MUI No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. Dalam ketetapan ini, tertuang sejumlah aturan aktivitas ibadah di masa Lebaran 2021, termasuk di dalamnya aturan takbir keliling dan kegiatan halalbihalal.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam melalui fatwa tersebut setuju masyarakat tetap melakukan sunah takbir. Namun karena masih di masa pandemi COVID-19, masyarakat diimbau melakukan takbir sesuai prokes.

“Prinsipnya di malam Idul Fitri kita disunahkan melakukan takbir, sebagai wujud pengaguman terhadap Allah SWT. Biasanya di kondisi normal ada takbir keliling. Nah, sekarang kita fokus tetap disunahkan takbir, tapi takbir dilakukan di rumah bersama keluarga. Atau di masjid dengan pembatasan sosial dan prokes,” kata Asrorun, Senin (12/4/2021).

Asrorun menekankan, Ramadhan maupun Idul Fitri bukan celah untuk mengabaikan prokes di tengah pandemi. Semua kegiatan keagamaan masih bisa dilakukan dengan adaptasi baru. (SP)

Related posts

Tersangka MAH Dibayar Pakai Bitcoin Sejumlah USD 100 Oleh Bjorka

Ester Minar

Polri Perkuat Sistem Tilang Elektronik untuk Tekan Pungli

Ester Minar

Jual Miras Saat Ramadhan, Toko Jamu Digerebek

Ester Minar

Leave a Comment