SPcom MEULABOH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dilla (21) asal Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, tewas lantaran diduga overdosis pil ekstasi.
Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan oknum polisi bernama Khairul Ansari (36) warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.
“Ada perbuatan pidana sebelum korban (Dilla) meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin (19/4/2021).
Tersangka Khairul Ansari alias Bulek merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Aceh Tenggara. Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Oknum polisi itu juga dijerat jo Pasal 116 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (SP)