SPcom JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan tambahan mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021, per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Awalnya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini beralku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Pada Rabu (22/4/2021) addendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini, yakni 22 April 2021.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut. (SP)