suryapagi.com
NASIONALNEWS

Pemerintah: Perjalanan H-14 Larangan Mudik Wajib Swab 1×24 Jam

SPcom JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan tambahan mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021, per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Awalnya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini beralku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Pada Rabu (22/4/2021) addendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini, yakni 22 April 2021.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut. (SP)

Related posts

Bobol Akun Kripto Rp 311 Juta, Pria Ditangkap

Ester Minar

Razia GSH Karaoke, Personel Satpol PP Malah Disekap

Sandi

60 Organisasi Pers Seluruh Dunia Minta Israel Disanksi Berat Atas Pembunuhan Jurnalis

Ester Minar

Leave a Comment