suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Usai Hubungan Badan, PSK Ditusuk Pelanggan di Apartemen Kawasan Ciputat

SPcom TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap DC (28) pelaku penusukan PSK, L (27), di salah satu apartemen daerah Ciputat.

Kapolres Kota Tangsel, Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memesan jasa korban melalui aplikasi media sosial. Kesepakatannya, pelaku harus membayar Rp 300.000.

Namun usai menikmati hubungan badan dengan L, pelaku hanya membayar Rp 150.000. Akibatnya, L mengumpat pelaku dengan kalimat kasar.

“Pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya,” ujar Iman saat melakukan konfrensi pers, Kamis (22/4/2021).

Menurut Iman, pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur dari tempatnya bekerja. Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut.

“Korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari Iman, saat ini korban sedang mengami perawatan intensif di RSUD Kota Tangsel.

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (kor)

Related posts

Kemenkeu Akan Periksa 69 Pegawai yang Hartanya Tak Wajar

Ester Minar

Kemenag: Indonesia Darurat Penghulu!

Ester Minar

Tak Kunjung Bagi Warisan, 5 Orang Anak Laporkan Ibu Kandung Berusia 72 Tahun ke Polisi

Ester Minar

Leave a Comment