SPcom MEDAN – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilaporkan menggerebek satu gerai pelayanan rapid antigen untuk deteksi dini COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (27/4/2021) sore. Polisi menyita sejumlah benda peralatan rapid test antigen sebagai barang bukti.
Petugas menggerebek tempat itu karena menduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas pakai.
Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga menangkap 5 orang petugas di lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Manajer Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari, Selasa malam, (27/4/2021), membenarkan informasi penggerebakan itu namun enggan menjelaskan lebih terperinci.
“Sementara waktu memang benar, dan [layanan rapid test antigen] ditutup sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Polda Sumut,” kata Novi.
Novi mengatakan manajemen Angkasa Pura II akan memberikan keterangan lebih terperinci dalam jumpa pers di Bandara Kualanamu, hari ini, sesuai perintah Pelaksana Tugas General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu. (SP)