suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Remaja Aniaya Teman Hingga Tewas Setelah Pesta Miras di Banyumas

SPcom BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap dua remaja di bawah umur yang melakukan penganiayaan kepada temannya hingga tewas di Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Keduanya melakukan tindakan keji itu usai melakukan pesta minuman keras (miras), termasuk dengan korban.

Dua remaja tersebut yakni DA (15) dan MF (17) yang melakukan pengeroyokan pada Rabu (28/4) malam. Sebelumnya kedua pelaku dan korban yang bernama Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap serta beberapa saksi, melakukan pesta miras jenis tuak di sekitar terminal Ajibarang.

Saat korban dan kedua pelaku di perjalanan hendak pulang menggunakan motor korban, terjadilah candaan yang mengakibatkan pelaku jengkel.

“Dari hasil keterangan dari pelaku, mereka cekcok dan (berkelahi) pertama menggunakan tangan kosong, ketika emosi mulai memuncak, dari salah satu pelaku menggunakan batu mengenai bagian kepala korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Kamis (29/4/2021) malam.

Setelah korban tidak berdaya di sekitar jalan lingkar Ajibarang. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dengan meninggalkan motor serta barang-barang milik korban di lokasi.

Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan, Kamis pagi. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ajibarang dan korban segera dibawa ke Puskesmas setempat.

“Setelah itu (korban) dirujuk ke rumah sakit di Siaga Medika. Pada saat di rumah sakit itulah nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” ujar Berry.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, terdapat luka memar di sekitar mata dan lutut. Tapi juga ditemukan luka benturan benda tumpul pada bagian kepala.

Setelah mengumpulkan informasi, kedua pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian di wilayah Ajibarang pada Kamis malam.Kasus tersebut saat ini ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas mengingat kedua pelaku masih di bawah umur.

Untuk pasal yang akan diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Untuk yang menangani karena kebetulan ini pelaku masih anak anak dan ditangani unit PPA. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” terang Berry. (SP)

Related posts

Siswi SMA Tewas Jatuh dari Lantai 18

Ester Minar

Tok! 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April 2021

Sandi

13 Atlet Indonesia Berangkat ke Jepang Nanti Malam

Ester Minar

Leave a Comment