suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Diduga Salah Diagnosis, RS Jasa Kartini Dipolisikan

SPcom TASIKMALAYA – Seorang dokter dan Rumah Sakit Jasa Kartini dilaporkan seorang warga ke Polres Tasikmalaya, pada Senin (03/05/21) terkait dugaan mal administrasi. Rumah Sakit swasta ini diadukan melakukan dugaan kelalaian dalam penanganan dan diagnosa pasien hingga dinyatakan positif terpapar COVID-19. Padahal, hasil pemeriksaan Laboratorium mandiri pasien dinyatakan negatif COVID- 19.

Anak Korban yang Juga Politisi PDI Perjuangan di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap dugaan mal administrasi ini. Ibundanya bernama Hj. Ucu Rohani yang tinggal di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami sakit demam. Usai diperiksa Laboratorium, hasilnya negatif COVID-19.

“Meski dinyatakan negatif, dua hari kemudian Hj. Ucu dibawa berobat ke dokter ahli dengan diantar anak-anaknya ke dr Rahma. Kemudian ibu saya dirujuk ke RS Jasa Kartini,” ucap anak pasien, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan, Demi, Senin (03/05/2021).

Setelah masuk Rumah Sakit Jasa Kartini Ibunya, Hj. Ucu ditangani secara protokol kesehatan COVID-19 di ruang isolasi IGD. Pihak rumah sakit swasta ini kemudian melakukan pemeriksaan uji laboratorium PCR SARS COV-2 di Lab Rumah sakit dan hasilnya positif.

“Yang mengherankan selama perawatan itu tidak ada informasi dan penjelasan mengenai hal diagnosa penyakit yang diderita pasien. Ibu saya juga sempat dilakukan pemeriksaan PCR kedua kalinya dengan hasilnya positif, namun disampaikan secara lisan,” ungkap Demi.

“Pada hari kelima perawatan, tepatnya pada tanggal 14 April 2021 ibu saya meninggal dunia dan dilakukan prosesi pemakaman sesuai protokol pemakaman Covid-19. Namun tetap keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan atau pemberitahuan mengenai penyakit yang sebenarnya. Baru ada hasilnya ibu saya positif setelah tujuh hari wafat. Apa ini namanya,” lanjut Demi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Andi Ibnu Hadi mengatakan persoalan ini seharusnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai penyakit pasien yang sebenarnya apakah Covid-19 atau atau ada penyakit lainnya. Pihak keluarga menganggap pihak Rumah Sakit telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga berharap kasus ini ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian, serta diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami melaporkan dokter dan Rumah Sakit Jasa Kartini dilaporkan ke polisi. Karena diduga dokter dan rumah sakit tersebut tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur atau terjadi penyimpangan prosedur. Dengan demikian melaporkan dokter dan RS Jasa Kartini atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ke Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Andi.

Dikonfirmasi terpisah Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan membantah jika pihaknya telah melakukan pelanggaran pelayanan terhadap pasien. Semuanya sudah sesuai dengan protokol Kesehatan dalam penanganan pasien COVID-19.

Terkait adanya perbedaan hasil pemeriksaan Laboratorium, memang benar adanya. Namun itu sangat mungkin saja itu terjadi, karena spesifikasi alat yang berbeda. Adapun sesuai aturan, pemeriksaan PCR disarankan dilakukan 2 kali. Alat yang digunakan pun sudah terdaftar dan berizin. Bahkan obat-obat yang diberikan terhadap pasien itu sudah terdaftar dari Kemenkes.

“Kami berani pastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Pasien dinyatakan Positif COVID-19. Pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan dan pelayanan sesuai dengan protap. Sehingga sangat disayangkan jika persoalan ini sampai dilaporkan ke kepolisian, karena sebenarnya bisa dilakukan secara komunikasi jika ada yang tidak jelas,” tegas Fuad Husnan. (SP)

Related posts

Prabowo Jelaskan Alasan Dirinya Bergabung Dengan Jokowi Menjadi Menteri Pertahanan

Ester Minar

Satpol PP Tutup Lokasi Konser Musik di Cibis Park, Pasar Minggu

Ester Minar

Viral! Sapi Jumbo Ditemukan Tewas Terlilit Tali, Batal Dikurbankan

Ester Minar

Leave a Comment