SPcom SURABAYA – Pria asal Surabaya yang sempat viral lantaran video miliknya yang terlihat mengumpat dan membodohkan pengunjung mal bermasker sudah mendapat sanksi kerja sosial di Liponsos. Selain itu, ia juga dijadikan duta prokes dan wajib mensosialisasikan prokes.
Polisi mengamankan Putu Arimbawa (29) yang mengolok-olok pengunjung mal yang menggunakan masker. Oleh polisi, ia kemudian diserahkan ke Satgas COVID-19 Kota Surabaya. Atas perbuatannya pelaku diberikan saksi sosial.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, atas perbuatan pelaku yang tidak menggunakan masker dan mengolok-olok pengunjung Mal yang bermasker, Putu diberikan sanksi kerja sosial di Liponsos, Keputih selama 1×24 jam.
Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 28 Perwali No 10 atas perubahan Perwali 67 Tahun 2020. Putu tidak diberi sanksi lebih berat dikarenakan didalam video tersebut ia tidak mengajak masyarakat untuk tidak memakai masker. Hanya mengolok-olok orang yang memakai masker.
“Dia (pelaku) tidak mengajak, jadi dia hanya ngatain orang memakai masker itu goblok. Kecuali ayo tidak memakai masker, nah itu namanya mengajak. Makanya polisi tidak bisa menerapkan tindakan pidana. Karena tidak ada unsurnya. Iya secara langsung berpengaruh,” ungkap Eddy.
Eddy juga menjelaskan, pelaku tidak hanya dikenakan denda administratif saja. Namun ke depan, yang bersangkutan juga akan mendapatkan tugas tambahan. Yakni dengan menjadikan Putu sebagai duta protokol kesehatan (prokes) dan wajib mensosialisasikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
“Iya nanti mereka kita jadikan duta protokol kesehatan. Jadi tugasnya dia harus mensosialisasikan terkait dengan protokol kesehatan, iya selamanya. Sewaktu-waktu mereka diperlukan mereka harus hadir,” ungkap Eddy. (SP)