SPcom BLITAR – Sodik (46) adalah seorang warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, yang terciduk membuka praktek ilegal layanan medis di Toko Obat Bintang Sehat, yang terletak di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pelaku mengaku telah membuka praktek ilegal ini sejak tahun 2015. Dengan beralaskan pengalaman sebagai asisten dokter di wilayah Lodoyo selama empat tahun membuatnya berani mengobati dan menjual obat keras tanpa izin resmi. Untuk meyakinkan para pasiennya, pelaku memasang nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi.
Berawal dari adanya informasi masyarakat ke pihak berwajib mengenai kecurigaan terhadap praktek layanan medis. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan, status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan dan pelaku Sodik ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa, atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kamis (20/5/2021).
Dari toko yang dijadikan tempat layanan medis ilegal tersebur, polisi menyita 99 barang bukti. Berupa puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Seperti stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik.
“Kami juga menemukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun tersangka mengakui obat hewan tersebut digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SP)