suryapagi.com
METRONEWS

Terciduk Curi Kotak Amal Untuk Membeli Jajan, Seorang Pemuda Teranjam 7 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Seorang pemuda berinisial FN (18) ditangkap polisi setelah dilaporkan warga saat tepergok sedang mencuri kotak amal di Musala Al-Ikhlas Gandaria Utara, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor, kemudian sampai di musala, ia memarkirkan sepeda motornya. Setelah ia merasa tidak ada yang melihatnya, pelaku melakukan percobaan pencurian melalui bagian bawah kotak amal.

“Saat sedang melakukan aksinya, ternyata ada pengurus masjid yang melihat dan langsung menangkap pelaku di lokasi,” kata Jimmy.

Kemudian pihak pengurus masjid membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian, didapati uang yang diambil dari dalam kotak amal sebanyak Rp.101.900. 

“Pelaku mengaku ia adalah seorang pengangguran, dan uang tersebut mau dipakai untuk membeli jajanan dan es, namun belum sempat dipakai,” terang Jimmy.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Simpan Paket Narkoba, Residivis Kambuhan Terancam Dipenjara 15 Tahun Lagi

Ester Minar

Tak Sengaja Masukkan Uang Mainan Saat Kondangan, Pria Bunuh Istri

Ester Minar

Bikin Konten Hadang Mobil Demi Viral di Media Sosial, Remaja Tewas Ditabrak Truk

Ester Minar

Leave a Comment