SPcom INDRAMAYU – Empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti senilai Rp11,5 Miliar lebih, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan empat tersangka tersebut merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Empat tersangka berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45).
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sementara GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
Kasus peredaran uang palsu ini berhasil terungkap berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, kemudian didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi. Kemudian setelah didekati oleh anggota, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Hafidh.
Hafidh mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong. Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya.
Atasbperbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan denda sebesar Rp100 miliar dan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (SP)