SPcom TANGERANG – Dua pria diduga terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP (34) asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kedua pria yang diketahui berinisial HT (38) dan SW (43), diamankan petugas Polres Kota Tangerang, Banten.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang dokter di salah satu klinik bersalin, yang berada di wilayah Balaraja. Saat itu, WP dan rekannya datang ke klinik untuk melakukan persalinan. Namun, pihak klinik merasa curiga, karena WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
“Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, (27/5/2021).
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti-bukti yang kuat lalu mengamankan kedua pria tersebut. Tersangka HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Ia terbukti terlibat, karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu.
Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengugur kandungan. Yang mana, ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.
“SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan,” ujarnya.
SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website. Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.
“Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SP)