SPcom CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon tangkap pengedar pil koplo. Ratusan pil jenis tramadol HCI berhasil disita dari pelaku berinisial RA (18).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Kita dapat informasi bahwa ada pengiriman obat keras melalui jasa pengiriman,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Tim kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (1/6/2021), tim berhasil menangkap RA di jalan permukiman, Kelurahan Banjar Negara, Ciwandan.
“Saat digeledah, ada paket kiriman yang isinya 20 lempeng Tramadol HCI, total ada 200 butir. Uang Rp 395 ribu dan HP,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, lanjutnya, RA mengaku membeli barang tersebut melalui media sosial.
“Tersangka melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun,” tegasnya.(HR)