suryapagi.com
HEADLINEMETRO

Gelapkan Dana Rp 29 Miliar, Dua Perempuan Cantik Ditangkap Polda Metro Jaya

SPcom JAKARTA – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terlapor PR dan FR atas kasus penipuan atau pengelapan sebesar Rp 29 miliar dengan korban HK.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/7583/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,” ujarnya, Kamis (4/6/2021).

Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(SP)

Related posts

KBM Siswa SDN Pocin 1 Belum Jelas, Komisi D DPRD Depok Sentil Pemkot

Sandi

Viral! Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Polisi Bergerak

Ester Minar

Viral! Empat Pelajar Jadikan Korban Palestina Sebagai Candaan, Disdik DKI Mengecam

Ester Minar

Leave a Comment