suryapagi.com
METRONEWS

Modus Guru Ngaji Cabuli Lima Muridnya Dengan Mengimingi Uang Hingga Baju

SPcom JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang guru ngaji inisial HS (58) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), lantaran mencabuli lima muridnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan dalam aksinya pelaku bermodus imingi para korbannya dengan uang hingga baju, agar korbannya mau menuruti apa yang diminta pelaku.

“Untuk membujuknya, pelaku ini juga memberikan uang dan membelikan baju-baju baru kepada para korbannya ini,” ujar Guruh, Rabu (9/6/2021).

Kepada polisi saat usai di tangkap, Pelaku HS mengaku imingi para korbannya dengan uang Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu, agar bisa dicabuli pelaku.

“Pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi ya, Rp 5.000 sampai Rp 20 ribu per orang,” ujar Guruh.

Guruh menjelaskan rata rata para korban kebejatan pelaku masih berusia dibawah 10 Tahun diektahui ada lima korban yang telah dicabuli pelaku, yang masih berusia 7-9 tahun.

Aksi pelaku mulai terjadi sejak Maret 2021. Pelaku HS melakukan aksinya di yayasan tempat dia mengajar.

“Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya,” ujarnya.

Guruh menjelaskan kasus tidak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut berawal laporan orang tua korban ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Pada Jumat 28 Mei 2021

Saat pulang ke rumah, salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

“Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku,” ujar Guruh.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku.

Pelaku HS sebelumya sempat melarikan diri lantaran tau dirinya dicari polisi, namun berhasil tertangkap dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 Juni 2021.

“Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Related posts

Viral Foto Pelajar SMP Injak Kepala Teman, Polisi Bertindak

Ester Minar

Anies Didesak Jual Saham Pemprov DKI di Industri Miras

Sandi

Krisis Air Bersih, DPR Dorong Pemerintah Buat Teknologi Pemurnian Air

Ester Minar

Leave a Comment