SPcom KAB MALANG – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto meminta agar produk jurnalistik baik cetak maupun online bisa tetap mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ)
“Profesional teman-teman jurnalis ini harus pintar-pintar mencari momen mana ini yang menguntungkan secara internal medianya maupun untuk membesarkan kapasitas personelnya,” terang Gatotz saat Sosialisasi KEJ dan Ketentuan Lainnya bagi Wartawan, Rabu (9/6/2021).
Profesi jurnalis, menurut Didik, merupakan bagian terpenting yang nanti terkemas melalui bagaimana KEJ tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar.
“Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya,” ucapnya.
Sementara, Direktur LPW PWI Malang Raya, Asan Haji mengatakan, bahwa dipastikan wartawan yang profesional itu dijamin patuh dan taat dalm menunaikan kode etik profesi yang disebut KEJ.
“KEJ itu memiliki fungsi melindungi profesi wartawan dan melindungi masyarakat dari malpraktik. Selain itu mendorong persaingan sehat, mencegah kekurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” jelasnya.
Sedangkan, beberapa pasal yang dilanggar itu terkait keakuratan, keberimbangan, tidak konfirmasi dan masih menyebutkan identitas korban.
“Akibat pelanggaran KEJ, wartawan sering dituduh berpihak, tidak ada verifikasi dan menghakimi. Bahkan, banyak mencampuradukkan fakta dan opini,” tegas dia.(tut)