SPcom TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), resmi menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel RJ. Ia terlibat dalam korupsi dana hibah KONI Tangsel yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar.
Kajari Kota Tangsel, Aliansyah mengungkapkan, penahanan terhadap RJ merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka SHR (Bendahara KONI Tangsel) yang sebelumnya ditahan. RJ ditahan di rutan wanita di Kota Tangerang.
“Ya ini hasil pengembangan keterangan dari tersangka SHR yang telah ditahan beberapa waktu lalu. Hari ini, kita menahan Ketua KONI berinisial RJ, untuk dibawa ke Rutan Wanita di Kota Tangerang,” kata Aliansyah, saat menggelar press conference, di kantor Kejari Tangsel, Kamis, (10/6/2021).
Aliansyah menjelaskan langkah penahanan terhadap RJ, merupakan langkah mengantisipasi tindakan menghilangkan alat bukti yang tengah ditelusuri Kejari Tangsel.
“Penahanan ini, upaya kita untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah diperiksa. Jadi penahanan ini pengembangan keterangan tersangka sebelumnya,” ungkap Aliansyah.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021.(Kor)