suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Menghamili Pacar Agar Mendapat Restu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Justru Dilaporkan ke Polisi

SPcom TASIKMALAYA – Seorang pemuda berinisial LP (20) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat harus mendekam di penjara lantaran menghamili kekasihnya yang masih dibawah umur (16) dengan tujuan ingin mendapat restu dari orang tua kekasihnya.

Namun, bukan mendapat restu, orang tua kekasihnya justru melaporkan LP ke kepolisian dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Kini ia mendekam di sel Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan saat ini gadis dibawah umur tersebut telah melahirkan karena keluarganya melaporkan kasus persetubuhan tersebut saat perempuan itu hamil tua. Petugas segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan menetapkan LP sebagai tersangka.

“Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dengan korban pada bulan September 2020 lalu, di sebuah villa di daerah perkebunan Bojonggambir, Tasikmalaya,” ungkap Hario.

Kini tersangka dijerat dengan tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (SP)

Related posts

Dua Bocah Bawa Senjata Tajam Untuk Palak Sopir

Ester Minar

Heboh! BKKBN Sebut Wanita Hamil Sebaiknya Maksimal Usia 35 Tahun

Ester Minar

Satu Keluarga Diserang Begal, Suami Tewas

Ester Minar

Leave a Comment