SPcom CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa burung. Kendaraan tersebut dihentikan petugas saat keluar dari kapal ferry penyebrangan dari Pelabuhan Bakauheni, Kamis (10/6/2021).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusup menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan adanya kendaraan penumpang di kapal yang membawa banyak burung. Setelah dicek Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan plat nomor BE 8401 BX didapat ribuan ekor burung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata didalam mobil terdapat 2.078 ekor burung satwa yang didalam box kardus dan plastik. Selanjutnya sopir beserta kendaraan di bawa ke Polsek KSKP Merak,” ujarnya.
Arief menjelaskan, burung tersebut dibawa dari daerah Lampung akan menuju daerah Cikande Serang – Banten. Barang bukti yang diamankan adalah, burung jenis Cibleck dengan jumlah 945 ekor, burung jenis Gelatik dengan jumlah 320 ekor, burung jenis Jacko dengan jumlah 589 ekor, burung Trocok dengan jumlah 200 ekor, burung jenis Pentet dengan jumlah 24 ekor dan burung Poksay dengan jumlah 5 ekor.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan dinas karantina pertanian Kota Cilegon untuk sampel kesehatan satwa burung. Mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti,” tandasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Nusi)