suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Pria Memukul Kepala Anak Tetangganya Menggunakan Balok Paving Hingga Tewas

SPcom SURABAYA – Seorang pria asal Garut, Jawa Barat yang diketahui bernama Wahyu Buana Putra Morita (45) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lantaran diduga menganiaya seorang anak berusia 12 tahun hingga tewas.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo mengatakan korban berinisal JM, warga Kupang Krajan IV Surabaya, merupakan teman bermain dari dua anak pelaku, saat tinggal di rumah indekos di Jalan Kupang Krajan V/28, Surabaya.

“Kejadiannya tanggal 25 Mei 2021. Saat itu korban, JM, sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V Surabaya,” ungkap Hartoyo, Jumat, (11/6/2021).

Saat itu pelaku baru empat hari menempati rumah indekos tersebut bersama kedua anaknya, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun. Dia telah bercerai dengan istrinya dan membawa kedua anaknya ke Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, di Surabaya Wahyu tidak bekerja.
Polisi mengungkap Wahyu menganiaya bocah tidak berdosa yang bertamu ke rumahnya untuk bermain dengan kedua anaknya itu hanya untuk merebut telepon seluler.

Dari hasil penyelidikan polisi, Wahyu menganiaya dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala korban. Penganiayaan itu dilakukan di depan kedua anaknya. Korban tidak tewas seketika, lantaran sempat ditolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Pelaku mengaku sempat menyaksikan korban sedang sekarat dengan mata terbelalak. Namun, ia tidak peduli, ia tetap merebut telepon seluler milik korban dan membawa kedua anaknya kabur.

Pelaku mengaku telepon seluler milik korban dijual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp500 ribu. Uangnya menjadi bekal pelaku dan kedua anaknya melarikan diri.

Sejak saat itu, pelaku bersama kedua anaknya berpindah-pindah tempat. Tidak selalu naik angkutan umum, sering kali berjalan kaki. Tidurnya dari warung ke warung pinggir jalan yang sudah tutup dan kadang-kadang menginap di masjid.

Polisi mengendus pelarian pelaku bersama kedua anaknya dari Surabaya menuju Sidoarjo. Selanjutnya ke Mojokerto, Solo, Yogyakarta, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Banding, Jakarta.

Pelaku tertangkap pada 9 Juni 2021 saat menginap di sebuah masjid di kawasan Tangerang, Banten. Polisi menitipkan kedua anak pelaku kepada ibu kandungnya. (SP)

Related posts

Bejat, Lama Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Ester Minar

Dua Selebgram Digrebek Saat Bermain Judi di Hotel

Ester Minar

Pemprov DKI Siapkan Tujuh Terminal Resmi Angkutan Lebaran 2022

Sandi

Leave a Comment