SPcom SOLO – Seorang driver ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial lantaran diciduk polisi tengah mengantar kardus yang ternyata berisi miras, kini Gojek menyatakan akan memberi pendampingan kepada mitranya tersebut.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” ujar Head of Corporate Affairs Gojek Jateng dan DIY, Arum K Prasodjo, dalam keterangan, Minggu (13/6/2021).
Arum menjelaskan dalam penggunaan layanan seperti GoShop, pelanggan wajib memberi keterangan lengkap terkait barang tersebut. Informasi terkait barang itu seharusnya lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.
“Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol,” kata Arum.
Arum mengatakan untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, pihaknya mengimbau agar setiap mitra melakukan pengecekan kembali terkait barang yang diantarnya.
“Apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi. Sebagai bukti transaksi, Mitra driver harus mendapatkan struk/kuitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko),” pungkasnya.
Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto menjelaskan langkah polisi telah sesuai prosedur, yakni siapapun yang berkaitan dengan peredaran miras, penjualnya dan orang yang membawanya harus dimintai keterangan.
“Driver gojek tersebut akan ikut persidangan, di sana dia nanti istilahnya memberikan keterangan kepada hakim, mengapa dia bisa sebagai kurir atau membawanya,” terang Deny. (SP)