SPcom JAKARTA – Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu unit Apartemen Taman Rasuna, Kelurahan Menteng Atas.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 10 Mei 2021.
“Kita berhasil tangkap tersangka dengan inisial B dan F,” ujarnya, saat konferensi pers, Senin (14/6/2021).
Penangkapan awalnya adalah F pada 7 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Gg Subur Ujung, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dan untuk B berhasil ditangkap pada tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Meruya, Jakarta Barat berikut barang-barang hasil curian.
“Kedua pelaku tersebut adalah pekerja yang melakukan renovasi di tempat tersebut. Saat menjdi pekerja renovasi, kedua orang tersebut melihat bahwa ada unit yang tidak berpenghuni, yang kemudian pelaku masuk ke dalam unit tersebut dengan mencongkel jendela dan tralis bagian belakang unit tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 set lemari pakaian, 1 lemari Buffet TV, 1 Kitchen Set, 2 set tempat tidur, 2 tas golf wana coklat berikut 13 stik golf, 2 lampu kamar, 1 pajangan kaligrafi, 1 penutup mobil merk krisbow, 1 tas make up warna hitam, 2 Pasang anting warna emas merk monet, 1 kotak obat, 1 meja Kecil, 3 pintu lemari, 1 pemanggang roti merk National, 1 set perlengkapan dapur dan peralatan rumah tangga lainnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana 7 tahun,” tegasnya.(SP)