SPcom BONDOWOSO – Dua pemuda yakni YAS (20) dan DH (18) memperkosa siswi kelas 6 SD setelah sebelumnya korban dicekoki minuman keras (miras). Korban yang masih berusia 12 tahun tinggal di satu kecamatan yang sama dengan kedua pelaku di Kota Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erik Frendriz mengatakan Kedua pelaku telah diamankan dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut, Selasa (15/6/2021).
“Kami sudah meminta korban untuk visum et repertum (VER), dan hasilnya terbukti ada luka pada alat kelamin korban. Kami tetap melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada pelaku lainnya, selain dua orang yang telah ditangkap tersebut,” papar Erik.
Menurut informasi, pemerkosaan tersebut bermula saat korban pergi ke sebuah tempat di kecamatan tersebut. Saat pamannya mencari tahu dan menghubungi HP korban, ternyata tak aktif.
Korban memang tinggal dengan pamannya karena kedua orang tuanya telah bercerai. Merasa resah, sang paman mencari keberadaan korban. Namun tak kunjung ketemu.
Setelah larut malam, korban pulang dengan diantar seseorang dalam kondisi sempoyongan. Kepada pamannya, korban mengaku telah diperkosa oleh dua orang di tempat yang berbeda. Sebelum diperkosa, korban juga sempat dicekoki miras.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SP)