SPcom KAB SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menampik tudingan jika memberi perlakuan khusus kepada PT Citra Buana Pasta (CBP). Perusahaan tersebut diberikan waktu hingga pekan depan untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah.
“Kita sudah menyampaikan surat teguran, untuk itu kita monitoring bersama-sama. Jika dalam waktu 7 hari belum juga melakukan perubahan dari beberapa item yang kami sampaikan, maka akan kami ambil tindakan tegas,” ujar Kadis LH Kabupaten Serang, Prihasto, Jumat (18/6/2021).
Menurut Budi, saat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan PT CBP, pihaknya langsung menerjunkan tim.
“Tim kami sudah melakukan monitoring langsung ke lapangan secara intens dan sudah memberikan teguran baik melalui lisan maupun secara prosedural,” kata Budi.
Pihak PT CBP pun telah dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tersebut.
“PT CBP harus dan wajib mengikuti aturan terhadap dampak lingkungan. Serta segera memperbaiki yang menjadi penyebab dugaan pencemaran lingkungan,” imbuhnya.
Budi berjanji tidak akan mentolerir terhadap perusahaan manapun yang sengaja melakukan perusakan lingkungan.
“Untuk PT CBP, kita akan tegas melakukan tindakan, jika tidak mengikuti aturan. Bahkan terhadap perusahaan lain jika melanggar,” tandasnya.
Sebelumnya masyarakat Desa Leuwilimus, Cikande resah dengan adanya limbah cair yang mencemari saluran air. Diduga kuat limbah tersebut berasal dari saluran air yang terhubung ke bangunan PT CBP.(HR)