suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Lakukan Razia Prokes Malam-Malam

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, melakukan patroli berskala besar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sasarannya adalah lokasi yang sering jadi tempat berkumpul atau berkerumun.

Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pihaknya akan melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dan ketentuan tempat-tempat untuk buka.

Yusri mengatakan dalam melakukan patroli atau Operasi Yustisi anggota akan bertindak secara humanis. Sasaran operasi kali ini yakni tempat yang kerap dijadikan lokasi untuk berkumpul antara lain restoran, kafe, taman dan lain-lain.

“Kami lakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat tetap humanis. Tentang pengetatan kita melakukan pendisiplinan masyarakat,” ucap Yusri, Jumat malam, (18/6/2021).

Razia prokes dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji.

Anies mengatakan, masih banyak tempat-tempat tak bertanggungjawab masih memperbolehkan pengunjung lebih dari 50 persen. Dalam hal ini ada dua tempat makan yang melanggar prokes COVID-19 di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan yang salah satunya disegel buntut melanggar ketentuan.

“Saya sampaikan tadi sikap tidak bertanggungjawab karena ini adalah masa pandemi dan bila membiarkan praktik seperti ini artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab,” kata Anies.

Anies mengimbau masyarakat yang menemukan tempat makan yang sudah penuh untuk segera putar balik. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dinilai sudah cukup tinggi di Ibu Kota.

Anies juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat makan yang dirasa melanggar prokes COVID-19. Hal ini tak lain untuk keselamatan bersama.

“Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila anda terpapar (COVID-19), rasa enak itu hilang sama sekali karena Anda merasakan penderitaan karena terkena paparan COVID-19. Jadi ingat bahwa ini soal keselamatan-keselamatan,” ujar Anies.

Anies menyebut pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan prokes COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

Denda maksimal, jelasnya dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Denda yang diperoleh dari penegakan prokes COVID-19 ini akan dikumpulkan dan direkap. Dia minta semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran COVID-19. (SP)

Related posts

DPRD Akan Panggil TransJ Lantaran Halte Bundaran HI Tutupi Patung Selamat Datang

Ester Minar

Polres Bengkulu Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

Sandi

Jalan GDC Depok Amblas, Backhoe Spider Dikerahkan

Ester Minar

Leave a Comment