suryapagi.com
METRONEWSREGIONAL

Rugikan Negara Hingga Rp229 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang DKI Jadi Tersangka,

SPcom JAKARTA – Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, berinisial BM, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019 oleh Tim Direktorat Tindak Pidana.

“Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/0093/II/2021/Dittipidkor tanggal 11 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (21/6/2021).

Menurut Ahmad, peran tersangka BM menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

“Atas perbuatan BM, negara mengalami kerugian sebesar Rp229 miliar dan kemungkinan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan,” ujar Ahmad.

Selain itu, kata Ahmad, penyidik Bareskrim juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang dan Gunung Tumpeng di Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jawa Tengah.

Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap satu. (SP)

Related posts

Ini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024

Yoga

Koleksi Buku Pojok Baca Digital Kantor PWI Makin Berwarna

Sandi

Pecahkan Rekor! Peringati Hari Batik Nasional, Pemkot Bogor Bentangkan Kain Batik Sepanjang 4,1 Km

Ester Minar

Leave a Comment