SPcom KALIMANTAN – Dua orang petani berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap polisi lantaran terciduk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan mengatakan pihaknya sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/6/2021) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.
Berawal dari polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.
ZA ditangkap di rumahnya, lalu petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual. Setelah dilakukan pengembangan, SA ditangkap lantaran diduga satu jaringan dengan ZA dalam mengedarkan barang haram itu.
“Peredaran narkoba telah masuk hingga ke perdesaan. Maka dari itu masyarakat harus lebih waspada lagi terutama orangtua agar dapat mengawasi anaknya,” ujar Niko.
Niko mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya. (SP)