suryapagi.com
REGIONAL

PN Cibinong Eksekusi Bangunan Vila di Megamendung

SPcom BOGOR – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, melakukan eksekusi tiga bidang tanah yang terdapat bangunan vila dengan luas total 96.375 meter persegi, di Desa Cipayung, Megamendung, Kamis (24/6/2021).

Juru Sita dari PN Cibinong, Iman Syafei langsung membacakan surat penempatan Ketua PN Cibinong Nomor: 06/pen.pdt/eks/2021/PN.Cbi jo Nomor: 39/Pdt.G/2018/PN.Cbn jo Nomor: 195/Pdt/2019/PT.Bdg jo Nomor: 138 K/Pdt/202 tanggal 20 Mei 2021.

Dalam ekseskusi tersebut, tiga bangunan Villa yang dieksekusi itu dihancurkan dengan alat berat.

Direktur Pengawasan Umum dan Penanggung Jawab Aset Inkoppol RI, Aseh Abdullah usai kegiatan eksekusi mengatakan, kasus sengketa lahan ini dimulai sejak tahun 2000.

“Saya menangani ini mulai Desember 2017. Alhamdulillah sampai tahun 2021 bisa selesai secara hukum. Tapi masih ada yaitu kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dia juga punya hak hukum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN,” jelasnya.

Proses eksekusi yang dilaksanakan pukul 09.00 Wib tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Kodim, Denpom, Koramil setempat, Pol PP, Kepala Desa setempat. Dan dihadiri kuasa hukum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol RI) selaku pihak pemohon.

Sementara pihak termohon tidak hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut.(Haris Ranau)

Related posts

Dituduh Curi HP, Remaja Diikat dan Dibakar Hidup-hidup di Pohon

Ester Minar

Keji! Kakek Paksa Bocah Laki-laki Berkebutuhan Khusus untuk Berhubungan Badan

Ester Minar

Diduga Pakai Alat Bekas, Layanan Rapid Test Antigen di Kualanamu Ditutup Polisi

Ester Minar

Leave a Comment