suryapagi.com
METRONEWS

Polda Metro Jaya : Berkendara Diatas Jam 9 Malam Akan Disanksi Itu Hoax

SPcom JAKARTA – Beredar pesan berantai di media sosial (medsos) WhatsApp (WA) terkait Polda Metro Jaya akan merazia penyekatan pembatasan mobilitas di Jakarta. Pesan-pesan yang beredar di WA grup itu, yakni menyebutkan bila melewati pukul 21.00 WIB, kendaraan akan disanksi.

Termasuk untuk moda transportasi umum yang berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi.

“Itu hoax,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Yusri mengatakan, aturan penyekatan pembatasan yang sudah diperluas di tempat-tempat zona merah itu sama sekali tidak dilakukan sanksi.

“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah, sebagaimana yang diberitakan dipesan tersebut,” ujarnya.

Berikut pesan berantai hoax di grup WhatsApp. “Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasi sampai jam 21.00 malam.”

“Jika lebih dari jam 21.00 malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi, semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan dijaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,” bunyi pesan tersebut.

Dan di pesan itu juga dicantumkan 48 lokasi yang dilakukan pembatasan di antaranya:

1. Mega Kuningan: 2. Setia Budi: 3.Karet: 4.Pasar Minggu: 5. Tanah Abang; 6. Sawah Besar; 7. Kebayoran Baru; 8. Kebayoran Lama; 9. Menteng; 10. Cengkareng; 11.Petamburan; 12.Pesanggrahan; 13.Palmerah; 14. Senen; 15. Kemayoran; dan masih banyak lagi.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya memperluas pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 titik di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

Hal ini seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.

“Total seluruhnya ada 35 titik atau ruas jalan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Sambodo, Senin (28/6/2021). (SP)

Related posts

Terpergok Curi HP, Pemuda Mabuk Pukuli Penghuni Pondok Pesantren

Ester Minar

Pedagang Lokbin Rawa Buaya Keluhkan Banyaknya Pungli

Sandi

Antisipasi Kemacetan Saat Ramadan, Dishub Rekayasa Lalin

Ester Minar

Leave a Comment