SPcom SERGAI – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), Heri Juana alias Kajon (51) dan Susilawati alias Susi (44) lantaran diduga telah menghabisi nyawa Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28). Kedua pelaku mengelabui warga dan petugas dengan membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (30/6) malam. Korban adalah warga Dusun X Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
Sementara kedua pasutri, masing-masing Heri Juana alias Kajon (51 tahun), warga Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sedangkan sang istri, Susilawati alias Susi (44 tahun) warga Jalan Pulau Belitung, Kecamatan Padang Hulu Kota, Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan kejadian ini berawal saat pelaku Kajon dan Susi mendatangi korban di rumahnya. Kajon mempertanyakan kebenaran informasi kabar perselingkuhan istrinya dengan korban.
“Korban mengiyakan (kabar selingkuh itu). Sehingga Kajon menjadi marah dan terjadilah perkelahian dengan korban. Saat itu warga yang melihat sempat melerai. Pelaku pulang ke rumahnya,” jelas Agus.
Namun, setelah sampai di rumahnya, pelaku mengambil linggis dan kembali mengajak istrinya ke rumah korban. Begitu sampai di rumah korban, keduanya mendapati korban ada di belakang rumah tepatnya di ladang ubi.
“Pelaku (Kajon) langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban (Tompel). Korban sempat berlari menyelamatkan diri namun akhirnya terjatuh,” lanjut Agus.
Saat itu, pasutri itu melihat korban yang sudah tak berdaya dan diyakini tak lagi bernapas, membawa korban ke dalam rumah.
“Mereka membuat seolah-olah korban meninggal dunia, karena gantung diri bukan karena dianiaya dan kemudian pelaku Kajon dan Susi meninggalkan rumah korban,” ungkap Agus.
Aksi para pelaku mulai terendus, saat keesokan harinya, Kamis (1/7) sore, tetangga korban melihat jasad Tompel tewas tergantung. Kemudian, warga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Agus mengurai setelah menerima laporan itu, Kepolisian Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan. Setelah mendapati informasi dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Agus mengatakan kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 338 subsider 353 Ayat 3 subsider 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)