SPcom JAKARTA – Korban dugaan kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersangka PR dan FR yang ditangani Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Korban, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tersangka padahal telah ditangkap sejak Juni lalu.
“Seperti apa kelanjutan kasusnya? Apa sudah dilimpah apa belum? Kami harap ini ada kejelasan demi tegaknya keadilan bagi korban,” ujarnya kepada media, Selasa (6/7/2021).
Serfasius berharap kasus penipuan yang merugikan kliennya tak diendapkan. Pasalnya, dugaan pidananya sudah terang. “Kami minta kasus ini dituntaskan,” kata Serfasius.
Dia menerangkan bahwa antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis, dan terjadi pada 2019-2020.
Sebetulnya, kata Serfarius, salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
“Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa, cek kosong,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Serfarius mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya. “Namun saat hari H nyatanya kosong,” katanya.
Dalam kasus ini, Serfasius mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku, karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
“Sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum yakni ada pemanggilan pertama, kedua, dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap kepolisian,” katanya.
Diketahui terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Servan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk pengembangannya
“Kita serahkan kepada penyidik untuk pengembangannya,” tandasnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait kelanjutan proses hukum.(kor)