SPcom MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengumumkan shalat berjamaah Idul Adha dilarang, menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan yang berlaku pada 12/7/2021 – 20/7/2021.
“Enggak boleh shalat berjemaah. Shalatnya di rumah masing-masing pada Idul Adha—terbatas, dan intinya tak boleh kerumunan,” kata Edy dalam konferensi pers di Medan, Jumat, 9/7/2021.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pemerintah harus membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah telah merancang skema dengan melibatkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta kepala lingkungan untuk membagikan daging kurban kepada masyarakat.
Edy menambahkan, pembagian penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya akan diatur sedemikan rupa sehingga tak menimbulkan kerumunan.
Edy memohon masyarakat Kota Medan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat itu demi pengendalian wabah COVID-19.
Nantinya 5 pintu masuk ke Medan akan dilakukan pengawasan mengingat Medan merupakan Ibu Kota Sumatera Utara
Edy menghimbau bagi Kabupaten/Kota tetangga untuk bersama-sama saling mengingatkan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di Medan saat masaPPKM Darurat.
PPKM Darurat untuk Kota Medan diputuskan oleh pemerintah pusat. Medan tetap dikategorikan level 4, meski sebelumnya Edy mengatakan seharusnya Medan masuk ke dalam kategori level 3. (SP)