suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pelaku Begal Payudara Terancam Hukuman Cambuk

SPcom BANDA ACEH – ACH (37) ditangkap polisi lantaran diduga kerap mengintai mahasiswi di Banda Aceh untuk menjadi korban pembegalan payudara. Aksinya terungkap saat melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswi di Desa Pineueng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Ryan Citra Yudha mengatakan, ACH melakukan begal payudara terhadap seorang mahasiswi berinisial IN (24) di Jalan Kompleks Villa Citra Desa Pineung, Kota Banda Aceh.

Ryan mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memegang payudara korban.

“Korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor  menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana pendek dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara korban, kemudian pelaku melarikan diri,” terang Ryan, Sabtu (10/7/2021).

Setelah melihat ciri-ciri pelaku korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data-data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan terkait motif pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berupa hukuman cambuk. (SP)

Related posts

Pelesetkan Logo NU Jadi ‘Ulama Nambang’, Pria Polisikan Akun X

Ester Minar

Tinjau Kesiapan TPS di Dua Kecamatan, Pj Bupati Sarolangun: Semua Sudah Siap

Sandi

Viral Jual-Beli Video Intip Celana Dalam Wanita, Polisi Selidiki

Ester Minar

Leave a Comment