SPcom JAKARTA – Aturan yang terdapat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali direvisi. Dalam regulasi baru ini, tempat ibadah tidak lagi ditutup, namun acara resepsi 100 persen ditiadakan.
Revisi tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Revisi ini ditekenoleh Mendagri Tito Karnavian.
“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021 seperti dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
Yang diubah adalah huruf g dan huruf k tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Setelah direvisi menjadi :
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu disebutkan aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita semua, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, Sabtu (10/7/2021).
Dia juga meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut. Selain itu, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Corona. (SP)