suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ditengah PPKM Darurat, Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid

SPcom GARUT – Dua pesta pernikahan warga Garut dibubarkan petugas Satgas COVID-19 lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Penyelenggara hajatan diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Minggu (11/7/2021). Lokasi pertama yang dibubarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Awalnya kami dari Satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama PPKM Darurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi,” ucap Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan temuan di lapangan, pesta pernikahan tersebut dihadiri lebih dari 30 orang dan menimbulkan kerumunan. Petugas dari Satpol PP kemudian memeriksa penyelenggara hajatan. Penyelenggara dikenakan sanksi tipiring.

“Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM Darurat,” katanya.

Lokasi kedua, pesta nikah yang dibubarkan petugas Satgas COVID-19 Garut berlokasi di Kecamatan Cibalong. Acara tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Satgas COVID-19.

“Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun tim Satgas COVID-19,” ucap Kapolsek Cibalong, Iptu Aam Kunaefi.

Aam mengatakan selain tidak mengantongi izin keramaian, pesta nikah itu juga dibubarkan lantaran terjadi kerumunan yang dikhawatirkan memicu penularan virus COVID-19.

“Kami pastikan akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19,” ucap Aam. (SP)

Related posts

Tujuh Kali Masuk Penjara, Pemuda Nekat Lakukan Pencurian Lagi

Ester Minar

13 PSL di 6 Kecamatan Kota Tangerang, Kapolres: Aman dan Lancar

Sandi

Viral! Pengurus NU Tolak Pembangunan Gereja

Ester Minar

Leave a Comment