SPcom JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Kembangan Raya, Rabu (14/7/2021). Petugas pun mendapati ada beberapa pedagang yang menggelar lapaknya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan, para pedagang berjualan di atas trotoar. Dan ini melanggar peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Sebelum pandemi berdagang di trotoar sudah dilarang, apalagi saat ini PPKM Darurat. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Khoiri berharap masyarakat mematuhi imbauan pemerintah tentang PPKM. “Intinya untuk pencegahan Covid yang semakin tinggi. Bukan hanya tugas Polisi dan TNI saja, tapi juga kesadaran masyarakat itu yang lebih penting,” tuturnya.
Sekretaris Kelurahan Kembangan Utara, Abdul Rosid menambahkan, pihaknya akan segera menangani permasalahan fasilitas umum yang dibuat berdagang.
“Kita tertibkan PKL ini dengan tujuan meminimalisir kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19. Nanti akan kita kasih pot-pot bunga agar tidak digunakan lagi oleh PKL,” ucapnya. (Iwan HT)