suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Siram Air Panas Kepada Satpol PP Saat Razia PPKM Darurat, Pedagang Dibekuk Polisi

SPcom MEDAN – Seorang pedagang warung kopi dan makanan bernama Rakes (42) ditetapkan jadi tersangka lantaran menyiram petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara, saat merazia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Rakes yang merupakan warga Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan diamankan petugas kepolisian setelah Pihak Satpol PP Provinsi Sumut, membuat laporan ke Polrestabes Medan, dan usai menjalani sidang cepat di kantor PKK Kota Medan, Kamis (15/7/2021).

Kini, Rakes menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan atas perbuatannya melawan petugas dengan menyiram air panas.

“Kita mengamankan terlapor atas bukti laporan polisi LP7B7143/VU|2021| SPKT RESTABES MEDAN TANGGAL 15 JULI 2021,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra, Jumat (16/7/2021).

Rakes menolak warungnya ditutup oleh petugas gabungan PPKM Darurat tersebut, pada Kamis pagi, 15 Juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Sempat terjadi keributan antara tersangka dengan petugas Satpol PP.

“Pergi kelen, keluar kelen dari warung ku ini,” teriak Rakes sambil menyiram air panas kepada petugas Satpol PP. Video penyiraman air panas itu viral di media sosial.

Rakes dilaporkan oleh korban, yang merupakan petugas Satpol PP, bernama Indra Syahputran Lubis (45), warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Atas perbuatannya, Rakes dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 Juta. (SP)

Related posts

Viral Sopir Tonjok Warga Lantaran Ngebut di Perumahan

Ester Minar

DRD DKI Minta Pemprov DKI Selesaikan Pemutakhiran DTKS

Sandi

Diduga Salah Diagnosis, RS Jasa Kartini Dipolisikan

Ester Minar

Leave a Comment