suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Jokowi: Mulai 26 Juli Semua Sektor Dibuka Secara Bertahap

SPcom JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Mikro Darurat berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang. Setelah itu semua sektor akan dibuka secara perlahan dan bertahap.Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/07/21).

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” tutur Jokowi.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantara over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” lanjut Jokowi.

Jokowi mengaku bersyukur dengan PPKM Darurat ini, tingkat rasio keterisian tempat tidur mengalami penurunan, dan terlihat dari data, penambahan kasus harian juga mengalami penurunan.

Karena itu, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.
Dan jika data kasus Covid-19 terus menunjukkan penurunan, mulai tanggal 26 Juli pemerintah akan mulai membuka beberapa sektor secara bertahap.

Jokowi menjelaskan, mulai tanggal 26 Juli 2021, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.

Sedangkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Jokowi juga memaparkan untuk Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” tutur Jokowi.

Karenanya, Jokowi mengatakan, bahwa semua elemen masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk masyarakat yang terdampak baik dengan gejala ringan maupun gejala berat sebanyak 2 juta paket.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik,” jelas Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Ia pun memerintahkan memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutup Jokowi. (SP)

Related posts

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Hanya Disanksi Administrasi

Sandi

Diberhentikan Sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gugat ke PTUN

Ester Minar

Rayakan Idul Adha Dengan Judi Ayam, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment