suryapagi.com
METRONEWSREGIONAL

Jual Pacar Sesama Jenis Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap

SPcom PADANG – Seorang pria berinisial HN (28) ditangkap Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga menjadi muncikari terhadap anak laki-laki berinisial A di bawah umur (15). HN diduga menjual A kepada penyuka sesama jenis.

Kasus ini terungkap saat HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil di kawasan Simpang Haru, Padang. Kemudian, warga mengetahui kejadian tersebut lalu mengantarkan keduanya ke kantor polisi pada Selasa (20/7) malam.

“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual-beli,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).

Kini, HN dan A telah diamankan di Markas Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA.

Dari hasil pemeriksaan, HN merupakan pekerja swasta, diketahui menjalin hubungan sesama jenis (gay) dengan A, yang masih berstatus sebagai pelajar.

HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama. A dijual dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

A membenarkan telah menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. Diketahui, HN telah melanggar Pasal 82 juncto 76 E, 76 I, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dan sub-Pasal 292 KUHP.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. (SP)

Related posts

Jokowi Batalkan Izin Investasi Terbuka Industri Miras

Sandi

Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental

Ester Minar

Seorang Perempuan Berpistol Diamankan di Depan Istana Presiden

redaksi

Leave a Comment