suryapagi.com
REGIONAL

Polres Cilegon Tangkap Jaringan Pencuri Kendaraan Pengangkut Hewan Kurban

SPcom CILEGON –  Polres Cilegon, Banten, berhasil ungkap kasus pencurian Colt diesel rental dengan modus pura-pura mengangkut hewan kurban.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari pelaku AS dan AL yang meminjam kendaraan dari pemiliknya di Bandung, untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten.

“Sekitar tanggal 9 Juli, korban itu mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang. Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah stanby menunggu,”ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.

“Karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dulu di penginapan yang ada di Anyer. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur,” terangnya.

Korban pun melapor ke Polres Cilegon. Atas laporan itu Satreskrim Polres Cilegon langsung bergerak mengejar pelaku yang diketahui melalui perangkat GPS di kendaraan tersebut di Pandeglang.

Satreskrim Polres Cilegon  awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK,SN RD dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi kendaraan dan mengganti plat nomor. Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL yang melakukan pencurian di Kabupaten Bandung.

Pelaku AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil curian.

“AS dan AL dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan di Pandeglang tadi ada yang kami amankan terkait perbuatan pertolongan jahat MK,SN,RD  dan IN semuanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

Polisi pun sempat memberikan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku yang melakukan perlawanan saat ditangkap.(Nusi)

Related posts

Terlilit Utang Judi Online, Karyawan Tewas Gantung Diri

Ester Minar

Kapal Pengantar Jenazah Tabrak Perahu, Tiga Tewas dan Tiga Hilang

Ester Minar

Kejaksaan Menyita Rp 7 Miliar dari Seorang Wanita Terapis Pijat

Ester Minar

Leave a Comment