suryapagi.com
HEADLINENEWSRAGAM

Polisi Take Down 351 Akun Penyebar Berita Hoaks Terkait Donasi Kaos Untuk Satgas Covid-19

SPcom JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan berita yang beredar di sosial media (WhatsApp) mengenai donasi kaos oblong bekas untuk petugas medis dan relawan Satgas Covid-19 sebagai hoaks atau berita palsu.

BNPB mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi atau pun menyebarluaskan berita yang dapat memicu kepanikan atau pun ketidaknyamanan masyarakat.

“Pastikan kebenaran berita sebelum menyebarluaskan kembali melalui jejaring sosial atau pun media sosial, seperti melalui aplikasi whatsapp,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (23/7/2021).

Pemerintah telah menyediakan kanal informasi Hoax Buster seputar Covid-19 melalui tautan https://covid19.go.id/p/hoax-buster.

Masyarakat dapat mengecek beragam berita atau informasi pada tautan tersebut untuk memastikan kebenaran berita atau informasi.

Sementara itu sebanyak 351 akun media sosial (medsos) penyebar hoaks COVID-19 di-takedown atau dihapus aparat kepolisian. Jumlah terbanyak ada di Sumatera Utara (Sumut).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II telah menghapus 351 akun medsos penyebar hoaks mengenai pandemi COVID-19.

Dirincinya jumlah penindakan terbanyak ada di wilayah Polda Sumatera Utara. Totalnya ada 148 akun, disusul Polda Jawa Timur dengan 122 akun.

“Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah 17 akun, Polda Jawa Barat 11 akun, Polda Banten dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masing-masing 6 akun,” terang Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Maluku Utara dengan 4 akun, Polda Sulawesi Utara 3 akun, Polda Kepulauan Riau serta Polda Kalimantan Timur masing-masing 2 akun.

Sedangkan Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Selatan hanya satu akun yang dihapus.

“Sedangkan Direktorat Bareskrim nihil dan 4 Polda Prioritas lainnya nihil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID-19.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID, ini akan ditindak tegas,” kata Agus.

Agus mengimbau jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat. (SP)

Related posts

Ketua Baznas Bazis DKI Wafat Dalam Perawatan RSUD Pasar Minggu

Sandi

Asosiasi Ojek Daring Tolak Penerapan Jalan Berbayar

Ester Minar

Cleaning Service RSUD Ngamuk Hamburkan Sampah Lantaran Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Ester Minar

Leave a Comment